Minggu, 11 Mei 2014

Ijasah Kejar Paket C untuk jadi PNS



Kejar Paket C Surabaya - Pemegang ijazah paket C boleh mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil karena statusnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian nasional.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara Edward Sinaga di Medan, Sabtu, mengatakan, kelulusan kepesertaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) Kejar paket C sama dengan ijazah reguler yang didapat melalui ujian nasional (UN).

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas melalui surat No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Kejar Paket C.

Salah satu isinya adalah menyatakan agar para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se-Indonesia menerima lulusan Kejar paket C untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Sabtu, 26 April 2014

Ijazah Kejar Paket C - Ternyata bisa untuk di Luar Negeri



Ijazah Kejar Paket C memiliki ” kesaktian” luar biasa. Siswa sekolah-sekolah internasional di Indonesia sengaja memburu ijazah ini supaya bisa meneruskan ke perguruan tinggi (PT) yang layak, baik dalam maupun luar negeri.

Fenomena ini sudah menjadi tren di sekolah-sekolah berbasis kurikulum internasional. Para siswa di sana tidak akan bisa melanjutkan ke PT bermuatan kurikulum lokal, karena ijazah yang dikeluarkan tidak diakui secara nasional. Kondisi lebih memprihatinkan juga terjadi di luar negeri.

Jika siswa sekolah internasional tidak memiliki ijazah lokal, minimal Ijazah Paket C, mereka tidak akan mendapatkan sekolah yang layak di luar negeri, baik Asia maupun Eropa. Untuk itu, siswa-siswa ini bertekad memburu ijazah Kejar Paket C. Ijazah ini bisa dipergunakan untuk memilih PT sesuai selera para siswa.

Di SMAN 11 Surabaya misalnya, ada sebanyak 60 siswa sekolah internasional yang mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK). Umumnya, pendidikan kesetaraan ini digunakan bagi mereka yang tidak dapat melanjutkan sekolah karena bekerja, drop out,ataupun gagal formal dalam ujian nasional (UN).