Minggu, 11 Mei 2014

Ijasah Kejar Paket C untuk jadi PNS



Kejar Paket C Surabaya - Pemegang ijazah paket C boleh mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil karena statusnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian nasional.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara Edward Sinaga di Medan, Sabtu, mengatakan, kelulusan kepesertaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) Kejar paket C sama dengan ijazah reguler yang didapat melalui ujian nasional (UN).

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas melalui surat No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Kejar Paket C.

Salah satu isinya adalah menyatakan agar para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se-Indonesia menerima lulusan Kejar paket C untuk melanjutkan pendidikan tinggi.