Minggu, 08 November 2015

PT Bisa Dituntut Jika Tolak Lulusan Ijazah Paket C

Sentul, Jawa Barat (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan, pemerintah menjamin hak setiap siswa mendapatkan pendidikan lebih baik sehingga perguruan tinggi (PT) bisa dituntut jika menolak siswa yang menempuh ujian Paket C sepanjang siswa itu memadai untuk diterima. "Pemerintah tidak pernah menyuruh perguruan tinggi menerima Paket C, tetapi pemegang ijazah Paket C itu memegang hak eligibilitas, yaitu memiliki hak untuk mendaftar seperti yang dimiliki pemegang ijazah biasa," katanya kepada pers di sela acara "Bedah Kampung" di Desa Cipambuan, Sentul, Jawa Barat, Kamis petang.